Banjarbaru, INFO_PAS – Natal menjadi berkah bagi 19 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru beragama Kristen dan Katolik, mereka mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12). Surat Keputusan (SK) pemberian RK diserahkan oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa.
Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal ini turut dihadiri oleh para pejabat struktural dan Warga Binaan yang menerima RK. Mereka juga menyimak sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Wayan menjelaskan pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Ada 19 Warga binaan yang kita usulkan ke Ditjenpas dan semuanya disetujui. Besaran remisi yang diperoleh Warga Binaan bervariatif, mulai dari satu bulan (14 orang), satu bulan 15 hari (2 orang), hingga dua bulan (2 orang). Mereka telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Wayan.
Lebih lanjut, Wayan berharap remisi ini dapat memacu semangat Warga Binaan untuk terus berbuat baik sebagai bekal kembali ke masyarakat. “Remisi adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, maka perlu disyukuri oleh Warga Binaan. Selamat merayakan natal dan terima kasih telah menunjukkan perilaku yang baik, mentaati tata tertib, aktif mengikuti program pembinaan, dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Banjarbaru. Teruslah menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya.
Sementara itu, salah satu Warga Binaan, Richard Wilson mengungkapkan perasaaan bahagianya atas remisi yang diperolehnya. “Puji Tuhan, tahun ini mendapat kado Natal yang sangat berharga yaitu remisi. Terimakasih banyak kepada Kementerian Imipas, dan terkhusus seluruh petugas Lapas Banjarbaru yang terus membina kami dengan baik. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan yang telah diperbuat,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan Warga Binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.