Palu, 25 Juni 2024 – Petugas Registrasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Natalia Kalangie, memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban kepada 3 klien pemasyarakatan yang baru saja dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu.
Dua dari tiga klien tersebut mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 1 lainnya mendapatkan Program Cuti Bersyarat (CB).
Selama menjalani program PB dan CB, 3 klien tersebut berhak mendapatkan pembimbingan dan pendampingan dari JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Palu hingga masa pembimbingan mereka selesai.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, menyampaikan bahwa 3 klien tersebut wajib mengikuti seluruh pembimbingan yang akan diberikan oleh JFT PK Bapas Palu, termasuk pelaksanaan wajib lapor.
“Kewajiban ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara normal, serta mencegah mereka kembali melakukan tindak pidana,” jelas Azis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Program PB dan CB yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas) yang ada di lapas maupun rutan dapat membantu mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan, sehingga over kapasitas lapas dan rutan dapat dihindari.
“Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu Warbinpas untuk kembali ke kehidupan masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum,” imbuh Siregar.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban 3 klien pemasyarakatan tersebut:
Hak:
• Mendapatkan pembimbingan dan pendampingan dari PK Bapas Kelas II Palu
• Mendapatkan bantuan untuk mencari kerja
• Mendapatkan remisi
• Mendapatkan cuti mengunjungi keluarga
• Mendapatkan pembebasan bersyarat
Kewajiban:
• Melaksanakan seluruh pembimbingan yang diberikan oleh PK Bapas Kelas II Palu
• Melaksanakan wajib lapor
• Tidak melakukan tindak pidana selama menjalani program PB atau CB
• Menjalin hubungan yang baik dengan keluarga dan masyarakat
Bapas Kelas II Palu berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pengawasan yang terbaik kepada klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara normal.
Dengan adanya program PB dan CB, diharapkan jumlah penghuni lapas dan rutan di Sulawesi Tengah dapat berkurang dan over kapasitas lapas dan rutan dapat dihindari.