Palu, 17 Juli 2024 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menerima 3 orang klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor. Klien tersebut diterima dengan baik oleh JFT PK (Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan) untuk diberikan pembimbingan.
Satu dari 3 klien tersebut telah mendapatkan pengakhiran, yang mana menandakan masa pembimbingan serta Tugas Pembimbingan JFT PK Bapas Telah selesai.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, menyampaikan bahwa, sekalipun Masa Pengakhiran Bimbingan telah selesai dilaksanakan oleh klien tersebut, namun diharapkan agar seluruh pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas jangan pernah dilupakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang pernah terjadi sebelumnya.
“Meskipun masa bimbingan telah selesai, kami harap klien tetap mengingat semua pembinaan dan arahan yang telah diberikan oleh PK Bapas. Kami ingin mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di tempat yang berbeda menyampaikan bahwa harapan dari seluruh petugas pemasyarakatan, khususnya Petugas Bapas Kelas II Palu terhadap klien pemasyarakatan adalah, tidak terjadi lagi pengulangan terhadap pelanggaran hukum atas klien pemasyarakatan yang pernah mendapat pembinaan dari Bapas Kelas II Palu.
“Kami berharap klien yang telah selesai masa pembimbingannya ini dapat menjadi contoh yang baik bagi klien lainnya dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” ujar Siregar.
Siregar juga mengapresiasi kinerja PK Bapas Kelas II Palu yang telah membimbing dan membina klien pemasyarakatan dengan penuh dedikasi.
“Kami harap PK Bapas Kelas II Palu dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum,” pungkas Siregar.