Palu, 15 Mei 2024 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu menerima 2 orang klien pemasyarakatan yang telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Palu dan mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB). Kedatangan kedua klien tersebut disambut baik oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, yang berharap mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami sangat bersyukur atas kembalinya kedua klien ini ke tengah masyarakat,” ujar Azis. “Kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari pengalamannya di Lapas dan memulai hidup baru yang lebih positif.”
Kedua klien tersebut, telah menjalani berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIA Palu, termasuk pelatihan keterampilan dan pembinaan mental. Diharapkan program-program tersebut dapat membantu mereka untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan di luar Lapas dan terhindar dari perbuatan kriminal di masa depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut menyampaikan harapannya kepada kedua klien tersebut. “Selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB), klien pemasyarakatan wajib mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Bapas Kelas II Palu,” tegas Siregar. “Hal ini dilakukan untuk membantu mereka agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik dan tidak kembali melakukan tindak pidana.”
Siregar juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menerima kembali kedua klien tersebut dengan tangan terbuka dan memberikan mereka kesempatan untuk memulai hidup baru. “Marilah kita bersama-sama membantu mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat,” imbuhnya.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani hukumannya. Program ini memberikan narapidana kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebelum masa hukumannya selesai, dengan catatan mereka harus mengikuti berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan yang mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu mereka agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik dan tidak kembali melakukan tindak pidana.












