Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap anak, Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, melalui JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Palu, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Klien Anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resort Donggala.
Kegiatan Litmas ini dilakukan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, Pihak Keluarga, Kepolisian yang menangani kasus tersebut, serta Pemerintah setempat. JFT Pembimbing yang bertugas melaksanakan Litmas tersebut adalah Jaya Saputra.
Kepala Bapas Kelas II Palu, dalam kesempatan ini, mengingatkan kepada JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas agar dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai tersangka, agar selalu mengutamakan Diversi sebagai upaya penyelesaian perkara. Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah untuk mufakat antara pihak korban dan pelaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya, menyampaikan agar dalam menangani kasus yang melibatkan anak, hendaknya memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, menekankan pada pendekatan keadilan restorative yang mengedepankan pemulihan dan penghormatan hak-hak anak.
Melalui kegiatan Litmas ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang komprehensif tentang latar belakang anak, keluarga, dan lingkungannya, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi pembinaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan anak. Rekomendasi ini kemudian akan menjadi bahan pertimbangan bagi Aparatur Penegak Hukum dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Upaya Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu dalam melaksanakan kegiatan Litmas ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergitas instansi terkait dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang adil, restorative, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.












