Palu, 22 Juli 2024 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kepolisian Resort Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Sigi ini membahas mengenai Penanganan Polri terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Alimudin, bersama Staf mewakili Bapas Kelas II Palu dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, yang ditemui di Ruangannya, menyampaikan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk Penanganan hukum yang melibatkan perempuan dan Anak.
“SOP ini menjadi acuan bagi petugas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berpegang teguh pada asas-asas peradilan pidana,” ujar Azis.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa SOP tersebut harus memuat langkah-langkah penanganan kasus sejak awal, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penahanan, persidangan, hingga pembinaan di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun terdakwa, hendaknya memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“UU SPPA ini menekankan pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara anak, sehingga diupayakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Siregar.
FGD ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Polri dan Bapas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang optimal.












