BONE – Sedikitnya satu diantara
beberapa penduduk
perempuan semasa
hidupnya pernah
mengalami kekerasan
fisik dan psikis yang
dilakukan oleh laki laki,
bahkan hal ini berujung
pada perceraian.
Rabu 19/10/2022
Koptu Musliadi
Babinsa Kelurahan Cinnong
Kecamatan Ulaweng
Kabupaten Bone yang
ditemui saat itu ikut
hadir dalam kegiatan
Sosialisasi
PENGGERAKAN DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DALAM
PENCEGAHAN (KTP/A)
Kekerasan Terhadap
Perempuan Dan Anak dan
(TPPO) Tindak pidana
Perdagangan Orang.
Bersama, Lurah Cinnong
Andi Arifuddin A, SE
Kepala dinas Perlindungan
Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone
Hj. St Rosnawati, S.Sos, M.Si
bersama tim dan Narasuber
Mastiawati, SH dan
Martina majid, SE
menyampaikan hal
tentang kekerasan itu
kerap tertuju pada perempuan
dan anak anak.
Olehnya itu melalui
Progam sosialisasi
yang di gelar ini
disampaikan bahwa
semua elemen
di harapkan bisa
menjadi jalur konsultasi
untuk mencegah kekerasan kepada perempuan
dan anak, serta diharapkan
semua elemen terkait bisa
menjadi forum dan berfungsi sebagai Pelapor dan
pelopor untuk mencegah terjadinya kekerasan pada
perempuan/anak dan
perdagangan anak,
seperti yang tertuang
dalam undang undang
Bahwa setiap orang
dilarang melakukan
kekerasan dalam rumah
tangga terhadap orang
dalam lingkup rumah
tangganya dengan cara
kekerasan fisik, perbuatan
yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat.(*)












