Babinsa Kodim 1425 Jeneponto, Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Tamanroya Gelar Sosialisasi Hukum

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Salah satu wujud sinergitas, kerjasama TNI-Polri dan Pemerintah serta bentuk kepedulian, Babinsa Koramil 03 Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto Sertu Mahmud, bersama Bhabinkamtibmas dan Aparat Pemerintah Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, menggelar sosialisasi hukum.

Sosialisasi Hukum ini mengusung tema “Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice” yang dihadiri oleh puluhan masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat, yang digelar di Kantor Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Kamis, 07/09/2023.

Pada kesempatan ini Babinsa Sertu Mahmud mengatakan kegiatan ini sangatlah penting dilakukan guna menambah wawasan ilmu pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum, ungkapnya.

Babinsa juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, salah satunya pergaulan bebas, minuman keras dan Narkoba, ajaknya.

Sementara Lurah Tamanroya Sumarni, S.T.,M.M., menyampaikan Sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Tamanroya tentang Penyelesaian masalah hukum melalui Restoratif Justice. Dimana materi ini akan di bawakan oleh Bapak Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanroya Bripka Harianto.

Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Tamanroya Bripka Harianto menjelaskan “Restoratif Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui mediasi dan pendekatan dengan perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum. Tutupnya.

(Penerangan Kodim 1425/Jeneponto).

Berita Terkait

Optimalkan Sistem Pengairan, Babinsa Koramil 1407-20/Bontocani Dampingi Petani Rapikan Pematang Sawah
Babinsa Koramil 1407-18/Kajuara Bantu Pembangunan Pondasi Rumah Warganya
Cegah Banjir Sejak Dini, Babinsa Koramil 09/Lapri Kodim Bone Normalisasi Saluran Air Di Bengo
Humanis Dan Dialogis, Babinsa Kodim 1407/Bone Sambangi Warga Saat Patroli Malam
Bantu Petani Panen Jagung, Babinsa Koramil 1407-02/Dua Boccoe Ringankan Pekerjaan Warga Sangrangeng
Komsos Di Desa Latonro : Langkah Babinsa Koramil 1407-03/Cenrana Jaga Harmonisasi Bersama Warga
Babinsa Koramil 1407-20/Bontocani Tunjukkan Kepedulian, Bantu Warga Pengerjaan Rumah
Kawal Gizi Pelajar, Babinsa Koramil 1407-07/Tanete Riattang Dampingi Pembagian Makan Gratis Di SDN 12/79 Macanang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:00 WIB

Optimalkan Sistem Pengairan, Babinsa Koramil 1407-20/Bontocani Dampingi Petani Rapikan Pematang Sawah

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:00 WIB

Babinsa Koramil 1407-18/Kajuara Bantu Pembangunan Pondasi Rumah Warganya

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:00 WIB

Cegah Banjir Sejak Dini, Babinsa Koramil 09/Lapri Kodim Bone Normalisasi Saluran Air Di Bengo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:00 WIB

Humanis Dan Dialogis, Babinsa Kodim 1407/Bone Sambangi Warga Saat Patroli Malam

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:00 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Babinsa Koramil 1407-02/Dua Boccoe Ringankan Pekerjaan Warga Sangrangeng

Berita Terbaru