BONE – Wujud Implementasi peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 dalam melakukan transaksi pembayaran non tunai di lingkup pemerintah Kabupaten Bone sebagai Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulsel tgl 16 mei 2022 mengenai laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bone .
Babinsa Koramil 1407-20/Bontocani hadiri sosialisasi pembukaan rekening bagi perangkat desa untuk wilayah Kecamatan Bontocani dalam mendukung program transaksi non tunai yang bertempat di Aula Kantor Camat Bontocani, Kabupaten Bone. Senin( 12/12/22).
Acara kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bontocani (Muhammad Arsyad. S.sos.M.si), Sekcam Bontocani (Abd .Kahar S. Sos.Msi), Kepala Seksi Bisnis Bank Sulselbar Cabang Kahu ( Andi Irmasari), Account Officer Bank Sulselbar Cabang Kahu (Amin Hidayatiullah),Driver Tim Bank Sulselbar Cabang Kahu (Maulana), Babinsa Koramil 20 Bontocani (Serda Ahmad riady), Bhabinkamtibmas Polsek Bontocani (Aiptu A. M.S.Hasyim),Para Kepala Desa dan Bendahara Desa Se Bontocani
Terkait teknis rekening untuk pembayaran,dijelaskan Andi Irmasari Kahar (Kepala Seksi Bisnis Bank Sulselbar Cabang Kahu), Pembayaran belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, serta tunjangan lainnya. Dilakukan dengan mekanisme transaksi Non tunai.
Tambahnya, di ketahui bahwa di kecamatan Bontocani terdapat 10 desa dan 1 kelurahan, untuk Penyaluran gaji perangkat desa akan di salurkan pada tahun 2023 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing Aparat desa.
“pihaknya akan memfasilitasi kepada semua kepala desa dan perangkatnya agar membuka rekening di bank tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja pemerintahan desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.” pungkasnya. (Pendim 1407/Bone)