BONE – Untuk mengantisipasi masuknya penyakit berbahaya pada hewan ternak, semua pengiriman hewan yang masuk Kabupaten Bone, wajib membawa SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Surat itu dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal hewan yang dibawa masuk Kabupaten Bone.
Babinsa Koramil 1407-18/Kajuara Serda Muhlis mengatakan, kebijakan tersebut merupakan standar minimal yang harus diterapkan di semua pintu masuk (chek point) pengiriman hewan di wilayah Kabupaten Bone, Sehingga tanpa adanya SKKH ini, hewan yang dikirim tidak diperbolehkan masuk,
Dia menegaskan, pengawasan di wilayah Kabupaten Bone di bagi beberapa pos pintu masuk hewan, saat ini telah mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Untuk memastikan pos chek point ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, lanjut Babinsa.dalam periode waktu tertentu selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pos pemeriksaan hewan dan produk pangan asal hewan. Tempat yang disidak antara lain di daerah pos lintas batas Sinjai – Bone , pos Wajo – Bone, Maros – Bone, Pelabuhan Bajoe dan Pelabuhan Tuju Tuju, dinas peternakan serta rph di 5 kecamatan.
Sigap Terarah Babinsa 1407-18/Kajuara Vaksin Untuk Hewan Ternak Guna Mencegah Wabah PMK Tujuan pos ini pertama, untuk meningkatkan kesiagaan petugas pengawas dokumen pengiriman daging (check point) terhadap ancaman antrax masuk ke Kabupaten Bone, memberikan support petugas agar lebih sigap didalam melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dan, meningkatkan sistem pelaporan pada setiap ditemukannya adanya tanda-tanda penyakit di daerah perbatasan Bone – Sinjai. (Pendim 1407/Bone)












