Banjarbaru, INFO_PAS –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru dan Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru sepakati Nota Kesepahaman bidang pengamanan, penegakan hukum, pertukaran informasi, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pembimbingan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pembinaan kepribadian bagi Narapidana. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, dan Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, pada Selasa (25/3) di ruang Kapolres Banjarbaru.
Wayan mengatakan Nota Kesepahaman tersebut sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. “Kami siap bersinergi dengan Polres Banjarbaru melaksanakan berbagai hal telah disepakati di dalam nota kesepahaman terutama bidang pengamanan, penegakan hukum, pertukaran informasi, P4GN, dan pembinaan bagi Warga Binaan,” ucapnya.
Wayan pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Banjarbaru atas dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan upaya pengamanan dan pembinaan di Lapas Banjarbaru. “Terima kasih Pak Kapolres sudah bersedia memperpanjang masa berlaku nota kesepahaman yang telah kita sepakati bersama. Semoga ini senantiasa mempererat hubungan kerja sama dan kolaborasi yang telah kita jalin selama ini,” harap Kalapas.
Senada, AKBP Pius X Febry menyambut baik dan mendukung penuh Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani bersama Kalapas Banjarbaru. “Nota kesepahaman ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergi antara pihak Kepolisian dengan Lapas. Semoga dengan adanya kerja sama ini, koordinasi semakin baik dan mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam pengamanan, pengawalan, serta pertukaran informasi,” harap Kapolres.
Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Adapun ruang lingkupnya meliputi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) berupa titik sambang dan pengawalan di Lapas Banjarbaru, penegakan hukum, pertukaran informasi dalam rangka penyidikan, penyelenggaraan tugas, fungsi Pemasyarakatan dan Kepolisian, pelaksanaan P4GN melalui sosialisasi bahaya narkoba dan razia/penggeledahan bersama, perawatan Tahanan yang menjalani proses penyidikan (di tingkat kepolisian), pelaksanaan program pembinaan kepribadian Warga binaan dalam bentuk penyuluhan hukum.
Turut hadir mendampingi Kalapas Banjarbaru dalam pertemuan tersebut, diantaranya Kepala Kesatuan Pengamanan, Septyawan Kuspriyo Pratomo, Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Sabar Anju Padang, dan Kepala Sub Seksi Pelaporan Tata Tertib, Tri Andi Widiarto. Sementara itu, dari Polres Banjarbaru, hadir mendampingi Kapolres Banjarbaru, yakni Kepala Sub Bagian Kerjasama Bagian Operasi, AKP Andies Mulyanto.