TARAKAN, – Bakti Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada negara tidak akan berjalan sempurna tanpa peran dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini terus terjalin melalui silaturahmi yang selalu terjaga.
Sama halnya yang dilakukan Keluarga besar TNI berbagi takjil bersama masyarakat juga untuk masyarakat yang berlangsung di sekitar area jalan depan Markas Kodim 0907 /Tarakan, Minggu Sore (23/3/2025).
Dalam aksi ini, tampak masyarakat yang tergabung dalam FKPPI,Komcad,Pengurus Pakuwaja, Serta Persit antusias membagikan takjil kepada warga pengguna jalan.
Ketua Persit KCK Cab XIX Dim 0907 Tarakan Ny.Chirysti Jhon.B.C.Simarmata mengatakan bahwa Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan dan sosial, tetapi juga untuk membangun opini positif di kalangan masyarakat terkait UU TNI,Ucapnya.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang tujuan dan manfaat UU TNI, serta dapat mengurangi kesalahpahaman dan kekhawatiran yang beredar luas di kalangan masyarakat saat ini,pungkasnya.
#Ini Point Pentingnya#
Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.Proses pengesahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.
#Latar belakang pengesahan UU TNI#
Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025 dan melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.
Poin-Poin Penting dalam UU TNI
Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang. Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.
Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil
UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perpanjangan usia Dinas Prajurit
Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.












