Buol, 29 Oktober 2024— Pembimbing Kemasyrakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu melaksanakan pendampingan terhadap anak dalam proses pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Buol. Kegiatan ini dipimpin oleh PK Arman Riyadi, yang bertugas memberikan dukungan dan perlindungan hak-hak anak selama proses hukum.
Arman menyatakan, “Pendampingan ini penting untuk memastikan anak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara profesional dan humanis.”
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, memberikan tanggapan positif terkait kegiatan ini. “Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh PK Pos Bapas Palu. Pendampingan hukum bagi anak adalah bagian dari upaya kami dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan akses keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Hermasyah Siregar, juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam melindungi anak. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan terbaik bagi mereka,” tandasnya.
Pendampingan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam proses hukum tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak.












