BONE – Babinsa Koramil 1407-19/Kahu Serda Ince Muhammad Arfah hadiri Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 bertempat di aula Kantor Desa Nusa, Kec. Kahu, Kab. Bone. Kamis (03/10/24)
Pengolahan dana Desa yang tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Serda Ince Muhammad Arfah dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat Desa Nusa, untuk ikut mengawasi, dana Desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan, katanya.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Kahu diwakili Kaur Keuangan bpk Andi Soehan S.T, Kepala Desa Nusa bpk Firman A.Ma dan perangkat, Babinsa Kepala BKKBN di wakili Muhammad ILham, BPD, Ketua tim penggerak PKK dan Kader, Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat Desa Nusa. (Pendim 1407/Bone)












