Bapas Kelas I Palu Hadiri Sidang TPP Lapas Kelas IIA Palu, Pastikan Rekomendasi Litmas Akurat

0
23

Palu, Sulawesi Tengah – Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa Bapas Kelas I Palu, Natalie Kalangi, bersama JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dewa Ayu, menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis, 12 September 2024. Sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, ini membahas usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kehadiran perwakilan Bapas Kelas I Palu dalam sidang TPP memiliki peran krusial. Dokumen Litmas yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) merupakan hasil kerja dari JFT PK Bapas. Rekomendasi yang diberikan oleh JFT PK menjadi acuan utama bagi pimpinan sidang TPP dalam memutuskan WBP yang layak mendapatkan program integrasi.

Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menekankan pentingnya peran JFT PK dalam memberikan rekomendasi yang tepat. “Rekomendasi JFT PK harus objektif dan berdasarkan hasil asesmen yang komprehensif. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa program integrasi yang diberikan kepada WBP tepat sasaran dan dapat mendukung keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Hasrudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa keterlibatan semua pihak dalam sidang TPP sangat penting. “Sidang TPP harus menjadi forum yang komprehensif untuk membahas semua aspek terkait program integrasi. Dengan melibatkan semua unsur, kita dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku,” tegas Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan pentingnya memenuhi hak-hak WBP. “Program integrasi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa program ini diberikan kepada WBP yang benar-benar siap dan memiliki potensi untuk tidak mengulangi tindak pidana,” tambahnya.