Pembimbing Kemasyarakatan Palu Dampingi Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Pelimpahan Perkara di Tolitoli

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, 8 Juli 2024 – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Richo Yudha B dan Irfan Afiat Saleh, melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial SM dalam perkara Pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pendampingan ini dilakukan pada saat pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Tolitoli. ABH diserahkan oleh penyidik dari Polsek Tolitoli Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Proses pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar dan anak didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) dan PK.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis berpesan kepada 2 PK Bapas yang bertugas di Pos Bapas Palu di Kabupaten Tolitoli agar sebisa mungkin mengambil langkah diversi dalam penanganan kasus tersebut. Diversi merupakan penyelesaian perkara anak dengan cara kekeluargaan yang diutamakan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa peran JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan kasus yang melibatkan ABH sangatlah penting. Oleh karena itu, profesionalitas harus dikedepankan dalam melaksanakan tugas. PK harus selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan berusaha menyelesaikan perkara dengan cara diversi.

“Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem peradilan pidana anak dan UU Perlindungan Anak. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan semua pihak yang terkait dalam penanganan perkara anak,” ujar Hermansyah Siregar.

Dengan pendampingan yang tepat dari PK, diharapkan ABH dapat menyelesaikan perkaranya dengan cara yang adil dan manusiawi serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna.

Berita Terkait

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu
Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI
Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa
Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan
Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H
Kalapas Banjarbaru Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi dengan Gubernur Kalsel
Kodim 1703/Deiyai Membagikan Takjil Kepada Masyarakat Yang Menjalankan Ibadah Puasa
Perkuat Sinergi, Lapas Banjarbaru dan Polres Banjarbaru Teken MoU Bidang Pengamanan,, Penegakan Hukum, Pertukaran Informasi, P4GN dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:27 WIB

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu

Jumat, 21 November 2025 - 15:22 WIB

Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI

Sabtu, 27 September 2025 - 15:39 WIB

Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa

Rabu, 2 April 2025 - 18:27 WIB

Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H

Berita Terbaru