Palu, 8 Juli 2024 – Bagi para Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa reintegrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, diimbau untuk tidak lupa melaksanakan wajib lapor. Wajib lapor ini merupakan bagian penting dari proses reintegrasi untuk memastikan kelancaran proses pembinaan dan pembimbingan.
Setiap kali wajib lapor, mohon perhatikan hal-hal berikut:
• Pastikan membawa kartu bimbingan dan kartu identitas diri.
• Datang sesuai dengan tanggal wajib lapor yang telah ditentukan.
Kehadiran Anda di Bapas Palu sangat penting untuk membantu kelancaran proses reintegrasi. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palu siap membantu dan memberikan bimbingan yang diperlukan bagi para Klien Pemasyarakatan.
Mari bersama-sama ciptakan proses reintegrasi sosial yang sukses dan berkelanjutan!
Jangan lupa untuk selalu ikuti perkembangan informasi terbaru dari Bapas Palu melalui media sosial.
#BapasPalu #ReintegrasiSosial #WajibLapor #KlienPemasyarakatan












