Dandim 1404/Pinrang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kejaksaan Negeri Pinrang

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang_ Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Jln.Sukowati Kelurahan Macorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (03/07/2024).

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang sudah mempunyai hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H kepada awak media mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 40 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., kepada awak media mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba merupakan ancaman yang sangat utama saat ini, untuk itu mari kita perangi bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat Narkoba”, tegas Dandim.

Berita Terkait

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu
Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI
Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa
Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan
Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H
Kalapas Banjarbaru Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi dengan Gubernur Kalsel
Kodim 1703/Deiyai Membagikan Takjil Kepada Masyarakat Yang Menjalankan Ibadah Puasa
Perkuat Sinergi, Lapas Banjarbaru dan Polres Banjarbaru Teken MoU Bidang Pengamanan,, Penegakan Hukum, Pertukaran Informasi, P4GN dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:27 WIB

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu

Jumat, 21 November 2025 - 15:22 WIB

Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI

Sabtu, 27 September 2025 - 15:39 WIB

Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa

Rabu, 2 April 2025 - 18:27 WIB

Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H

Berita Terbaru