Palu, 27 Juni 2024 – Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas klien pemasyarakatan ke pihak keluarga klien (penjamin) dan pemerintah setempat (RT dan RW).
Hal tersebut dilakukan oleh JFT PK Bapas Kelas II Palu, Toar Tangkere, dalam rangka penggalian data klien pemasyarakatan yang lebih valid dan akurat.
Litmas merupakan salah satu tugas pokok PK Bapas yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan. Tujuan Litmas adalah untuk:
• Memahami latar belakang dan kondisi sosial klien pemasyarakatan
• Mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan
• Mempelajari dukungan sosial yang tersedia bagi klien pemasyarakatan
• Menyusun rekomendasi pembinaan yang tepat bagi klien pemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas Litmas, Toar Tangkere mengunjungi keluarga klien (penjamin) dan pemerintah setempat (RT dan RW) untuk menggali informasi tentang klien pemasyarakatan. Toar Tangkere menanyakan kepada keluarga klien tentang latar belakang keluarga, kondisi sosial ekonomi keluarga, dan hubungan klien dengan keluarga.
Selain itu, Toar Tangkere juga menanyakan kepada pemerintah setempat tentang penilaian mereka terhadap klien, serta potensi dan permasalahan yang dihadapi klien di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, menyampaikan bahwa delam pelaksanaan Penggalian data dilapangan, memang terkadang ketika JFT PK Bapas Palu melakukan penggalian data litmas di lapangan, banyak kendala yang dihadapi.
“Terkadang penjamin atas klien yang dituju tidak berada di tempat, sehingga petugas JFT PK Bapas Palu harus menunggu bahkan terkadang harus kembali lagi di hari berikutnya karena penjamin berhalangan untuk bisa bertemu dengan Petugas JFT PK Bapas Palu,” jelas Azis.
“Demikian pula pemerintah setempat (RT dan RW), terkadang ketika dikunjungi di lapangan, mereka memiliki kegiatan lain atau sedang berhalangan sakit. Sehingga petugas menjadwalkan kembali pertemuan tersebut,” imbuhnya.
Azis meminta kepada seluruh JFT PK Bapas Palu untuk bersabar dan terus berusaha dalam menggali data litmas yang valid dan akurat, meskipun dihadapkan dengan berbagai kendala di lapangan.
“Petugas JFT PK Bapas Palu harus tetap profesional dan berjiwa besar dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengingatkan kepada seluruh petugas JFT Bapas, khususnya Bapas Kelas II Palu, untuk bersikap profesionalitas serta berjiwa besar dalam pelaksanaan tugas penggalian data di lapangan.
“Sehingga kendala-kendala yang sekiranya terjadi di lapangan bisa diatasi dengan baik demi mewujudkan penyusunan litmas yang valid dan akurat,” tegas Siregar.
Siregar berharap dengan data litmas yang valid dan akurat, PK Bapas Palu dapat menyusun rekomendasi pembinaan yang tepat bagi klien pemasyarakatan, sehingga klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dan hidup dengan normal.












