Pinrang_Guna mencegah anggota jajaran Kodim 1404/Pinrang terlibat dalam praktek judi online serta terjerat pinjol, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., periksa langsung handphone (HP) milik anggota jajaran Kodim 1404/Pinrang, kegiatan ini berlangsung di Makodim 1404/Pinrang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (24/06/2024).
Kegiatan pagi ini dilaksanakan oleh Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., dengan tujuan untuk mengetahui dan mengecek secara langsung apakah di handphone (HP) personel Kodim 1404/Pinrang terdapat judi Online maupun aplikasi Pinjol.
Dandim Letkol Abdullah Mahua mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Pangdam XIV/Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun., S.I.P., sebagaimana instruksi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bahwa tidak ada personel TNI AD yang ikut maupun terlibat dalam praktek judi online serta pinjol.
Dandim Letkol Abdullah Mahua menambahkan, Kegiatan ini adalah merupakan salah satu upaya pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap anggota jajaran Kodim 1404/Pinrang, agar tidak terlibat serta terjerumus kedalam praktek judi online serta terjerat pinjol, yang tentunya akan berakibat buruk bagi diri sendiri maupun keluarganya.
“Bahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah mengatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. Untuk itu kami semaksimal mungkin melakukan upaya pengawasan dan pencegahan agar personel Kodim 1404/Pinrang tidak ikut terjerumus dalam segala bentuk praktek judi Online maupun Pinjol”, tegas Dandim.
Pada kegiatan pengecekan dan sidak Handphone (HP) tersebut, tidak ditemukan adanya personel jajaran Kodim 1404/Pinrang yang terlibat dalam judi online maupun adanya aplikasi judi online dan Pinjol.












