Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu Terima 4 Klien Wajib Lapor

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, 13 Juni 2024 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu hari ini menerima 4 klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor. Keempat klien tersebut terdiri dari 2 orang klien anak dan 2 orang klien dewasa.

Bagi 2 orang klien anak, hari ini menandakan pengakhiran masa wajib lapor mereka. Kewajiban mereka untuk melapor ke Bapas telah selesai, dan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mereka pun telah tuntas.

Sementara itu, 2 klien dewasa yang wajib lapor mendapatkan pembimbingan dan pembinaan dari PK masing-masing. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka kembali ke kehidupan masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum.

Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, berpesan kepada seluruh JFT PK Bapas Kelas II Palu yang mendapatkan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi agar bersikap profesional dalam melaksanakan tugas.

“Tujuannya agar klien pemasyarakatan yang masih berada dalam pengawasan dan pembimbingan bisa mandiri, bisa diterima di masyarakat, dan dapat berguna bagi masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka,” jelas Azis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga mengingatkan bahwa tugas mulia yang dilaksanakan oleh seluruh JFT PK, khususnya di Bapas Kelas II Palu, terkait proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, seyogyanya dilaksanakan dengan sepenuh hati, ikhlas, dan tetap mengedepankan regulasi serta SOP yang ada.

“Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Siregar.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Klien pemasyarakatan adalah orang yang telah selesai menjalani pidana, namun masih memerlukan pembinaan dan pengawasan agar dapat kembali ke kehidupan masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum.
#hermansyahsiregar
#rickydwibiantoro
#kemenkumhamsulteng
#divpassulteng
#GriyaAbhipraya

Berita Terkait

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu
Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI
Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa
Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan
Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H
Kalapas Banjarbaru Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi dengan Gubernur Kalsel
Kodim 1703/Deiyai Membagikan Takjil Kepada Masyarakat Yang Menjalankan Ibadah Puasa
Perkuat Sinergi, Lapas Banjarbaru dan Polres Banjarbaru Teken MoU Bidang Pengamanan,, Penegakan Hukum, Pertukaran Informasi, P4GN dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:27 WIB

Solid dan Penuh Semangat, Persit KCK Cab XXV Dim 1407 Taklukkan Turnamen Voli Hari Ibu

Jumat, 21 November 2025 - 15:22 WIB

Peresmian Pos Ramil Patimpeng Koramil 1407-19/Kahu: Simbol Kecintaan dan Sinergi Masyarakat untuk TNI

Sabtu, 27 September 2025 - 15:39 WIB

Dandim 1407/Bone Kampanyekan Rekrutmen TNI-AD Kepada Generasi Bangsa

Rabu, 2 April 2025 - 18:27 WIB

Suasana Lebaran Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Menjalin Silaturrahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Rayakan Kemenangan, Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H

Berita Terbaru