Pinrang_ Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 1404/Pinrang menggelar penyuluhan Hukum berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang di Dusun Kapa Desa Siwolong-polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (05/03/2024).
Penyuluhan hukum merupakan salah satu target non fisik yang harus dicapai dalam program TMMD ke-199 Kodim 1404/Pinrang, dimana dalam hal ini Kejari Kabupaten Pinrang menghadirkan Kasi Intelijen Bpk Fauzan Eka Prasetia, SH. MH sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pinrang menyampaikan tentang keadilan restoratif. Restorative Justice ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dimana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Jadi sebelum perkara itu dilimpahkan ke tahap hukum ada baiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu dan ini merupakan salah satu tugas pokok dari Kepala Desa dengan dibantu oleh tokoh masyarakat. Kalaupun tidak bisa didamaikan maka berlanjut ke tahap restorative justice dan jikapun tidak tercapai kata sepakat nanti Hakim yang akan memutuskan,” tuturnya.
Sementara itu Pasi Ter Kodim 1404/Pinrang Kapten Inf Kaharuddin menyampaikan tujuan penyuluhan ini adalah agar masyarakat lebih mengenal dan memahami pengertian Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan dilakukannya penyuluhan hukum atau melakukan sosialisasi, kita berharap kedepannya masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang hukum. Sehingga terciptanya keamanan, ketentraman dan kenyamanan di masyarakat”, tutup Kapten Kaharuddin.












