Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kemenkumham Kalsel Sambangi Direktorat Kerjasama Keimigrasian Ditjen Imigrasi

0
24

Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kunjungi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut laporan pemeriksaan BPK-RI atas pengelolaan aset Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Kamis (10/08).

Kunjungan tim Divisi Keimigrasian yang dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, bersama dengan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M Syafwan Zuraidi dan tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin tidak adanya perjanjian kerjasama dengan pengelola airport Bandara Syamsudin Noor atas penempatan aset peralatan dan mesin milik Kanim Banjarmasin di Bandara Syamsuddin Noor untuk keperluan pemeriksaan perlintasan. Tim disambut Ferry South selaku Plh Direktur Kerjasama Keimigrasian didampingi oleh Anwar Musyaddad selaku Sub Koordinator Kerjasama Keimigrasian Antar Lembaga Non Pemerintah.

Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi terhadap temuan BPK RI, yang mana terdapat 3 point temuan, salah satunya tentang pengelolaan aset. “Kedatangan kami adalah sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dari BPK-RI atas pengelolaan aset Kantor Imigrasi Banjarmasin sehingga untuk memastikan Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat antara Ditjen Imigrasi dengan PT Angkasa Pura,” jelas Junita.

Plh Direktur Kerjasama Keimigrasian, Ferry South menanggapi bahwa penempatan aset itu tetap melalui mekanisme yang telah ditentukan. sehingga jika memang harus dibuat ulang, mekanisme nya harus dibicarakan kembali dengan BPK.

“Hasil koordinasi ini akan didiskusikan dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, apakah perlu dilakukan assessment ulang atau diselesaikan dengan BPK,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Divisi Keimigrasian akan menyampaikan permohonan resmi melalui surat kepada Ditjen Imigrasi, agar perjanjian kerjasama dibuat serta ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi dengan pihak PT.Angkasa Pura II dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.