Babinsa Koramil-05 Kodim 1404/Pinrang bersama Tiga Pilar menyelesaikan sengketa tanah warga

0
35

Tiga Pilar Desa Sipatuo terdiri dari Kepala Desa Ali Mappa, Babinsa Koramil-05 Kodim 1404/Pinrang Serma Muhammad Hatta dan Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua Aipda Jaswadi membantu penyelesaian sengketa perbatasan tanah antara masyarakat Dusun Bonne dan Dusun Jampu Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, (28/06/2023).

Pada kesempatan ini Babinsa Desa Sipatuo Serma Muhammad Hatta  mengatakan, permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayah binaan dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan, baik itu individu maupun kelompok.

Untuk menghindari perselisihan dan hal-hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi antara kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa, Babinsa dan Bhabinkantibmas, Kepala Dususn dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa.

“Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, kedua bela pihak mau berdamai dan menyepakati batas antara dua Dusun tersebut yang ditandai dengan patok yang dipasang bersma. Nantinya patok sementara ini akan diganti dengan patok permanem (cor beton)’, ujar Babinsa.