BONE – Pemasangan Eartag (penandaan telinga) untuk sapi yang sudah di vaksin PMK, Hal ini dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bone melalui PPK dan Petugas Inseminator Kec.Kahu yang di dampingi Babinsa Koramil 1407-19/Kahu Rem 141/TP Koptu M.Johanis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya Penyakit Kuku dan Mulut pada hewan ternak yang bertempat di Desa Cammilo, Kec. Kahu, Kab. Bone. Jumat (17/03/23)
Untuk menindaklanjuti Perintah Komandan Korem 141/Toddopuli ( Danrem ) 141/Tp Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P.,M.Si, kepada Jajaran para Dandim khususnya Dandim 1407/Bone Letkol Inf. Moch Rizki Hidayat Djohar memerintahkan agar Babinsa bergerak cepat dan berkaleborasi dengan unsur terkait dalam Percepatan Penanganan wabah PMK.
Melalui kesempatan tersebut, “Koptu M.Johannis mengatakan bahwa Eartag (Penandaan telinga) pada hewan berfungsi untuk mengetahui identitas ternak akan tetapi juga sekaligus informasi vasinasi PMK yang telah diterima ternak tersebut dan juga untuk mengetahui ternak sapi yang sudah di Vaksin dan yang belum di Vaksin, ” ucapnya.
“Aris Munandar salah satu Petugas Inseminator menjelaskan, bahwa penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama “Identik PKH” pada handphone berbasis android, “Jelasnya. (Pendim 1407/Bone)












