82 Orang Narapidana Rutan Selayar Peroleh Remisi Umum, 1 Orang Diantaranya Langsung Bebas

0
39

Selayar – Sabtu (17/08) pukul 11.00 WITA Rutan Selayar melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum bagi Narapidana dalam Rangka Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di Lapangan Rutan Selayar.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Kab. Kepulauan Selayar, Perwakilan Kapolres Kepulauan Selayar, Perwakilan Komandan Kodim 1415 Kepulauan Selayar, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar, Kepala KUA Kecamatan Benteng, Pimpinan Kantor Cabang BRI Selayar, dan Dharma Wanita Persatuan Rutan Selayar.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.

“Ini suatu kehormatan dan penghargaan bagi kami karena bapak/ibu sekalian berkenan hadir pada acara penyerahan remisi umum ini kepada warga binaan kami,” ucap Kepala Rutan.

Usai sambutan Kepala Rutan, Staf Pelayanan Tahanan, Ismail membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kab. Kepulauan Selayar, Saiful Arif didampingi oleh Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan Narapidana.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Selayar per tanggal 17 Agustus 2024, yaitu: 119 Orang yang terdiri dari: Narapidana 104 orang dan Tahanan 15 orang. Adapun rincian Narapidana yang memperoleh Remisi Umum antara lain:
Remisi Umum I: 81 orang
Remisi Umum II: 1 orang (langsung bebas)
Adapun Narapidana sebanyak 22 orang tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat administratif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kab. kepulauan Selayar, Saiful Arif membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, diantaranya mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Saiful Arif.