Dua orang klien pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala hari ini (27/6) diantarkan oleh petugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah untuk memulai Program Cuti Bersyarat (CB).
Kedua klien tersebut telah menyelesaikan hukumannya di Rutan Kelas IIB Donggala dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program CB. Mereka diterima langsung oleh petugas Registrasi Bapas Kelas II Palu, Natalia Kalangie.
Sebelum memulai program CB, kedua klien tersebut diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani program ini. Pengarahan tersebut disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis.
Dalam pengarahannya, Azis mengingatkan kepada kedua klien tersebut untuk mentaati semua aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani program CB. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa percobaan.
“Saya harap kalian berdua dapat memanfaatkan program CB ini dengan sebaik-baiknya untuk kembali ke masyarakat dan hidup dengan normal,” ujar Azis.
Azis juga mengingatkan kepada petugas registrasi yang menerima klien tersebut agar memastikan dokumen Bebas yang dibawa oleh petugas yang membawa klien tersebut haruslah lengkap.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa seluruh klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program CB PB hendaknya segera dilakukan penyesuaian data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal ini dilakukan agar akurasi data Klien Pemasyarakatan semakin baik dan lengkap.
“Penyesuaian data ini penting dilakukan agar memudahkan pemantauan dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program CB PB,” jelas Siregar.
Siregar berharap dengan adanya program CB PB ini, dapat membantu para klien pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat dan hidup dengan normal. Ia juga berharap program ini dapat membantu mengurangi angka kriminalitas di Sulawesi Tengah.












