Palu, 27 Juni 2024 – Dua orang klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mendatangi Bapas Palu untuk melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Kedua klien tersebut diterima langsung di ruang pelayanan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palu, Julandi.
Pada kesempatan tersebut, Julandi menanyakan kabar dan perkembangan kedua klien selama menjalankan reintegrasi ke masyarakat, serta bagaimana perlakuan masyarakat terhadap mereka selama kembali membaur di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan kepada seluruh JFT PK Bapas Palu agar rutin menjalankan pembimbingan dan pembinaan secara langsung terhadap semua klien pemasyarakatan yang berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Palu.
“Hal ini bertujuan agar JFT PK Bapas Palu mengetahui secara langsung perkembangan sikap Klien di masyarakat, serta bagaimana penerimaan masyarakat terhadap Klien untuk kembali membaur di masyarakat pasca menjalani pidana,” jelas Azis.
Menurut Azis, dengan mengetahui perkembangan dan penerimaan masyarakat terhadap klien, PK Bapas Palu dapat memberikan pembinaan yang lebih tepat dan terarah kepada klien.
“Sehingga klien dapat lebih mudah beradaptasi dengan lingkungannya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah setempat terkait kembalinya klien pemasyarakatan ke masyarakat merupakan salah satu faktor penting yang sangat membantu psikologis klien pemasyarakatan.
“Pemerintah setempat dapat membantu klien pemasyarakatan dalam mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal, dan akses terhadap layanan sosial lainnya,” ujar Siregar.
Siregar berharap dengan adanya sinergi antara Bapas Palu dan pemerintah setempat, klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dan hidup dengan normal.
Wajib lapor adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh klien pemasyarakatan setelah selesai menjalani masa pidananya. Kewajiban ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan dalam proses reintegrasi ke masyarakat.
Saat wajib lapor, klien pemasyarakatan akan bertemu dengan PK Bapas Palu untuk mendapatkan pembinaan dan bimbingan. PK Bapas Palu akan menanyakan kabar dan perkembangan klien selama menjalankan reintegrasi, serta memberikan saran dan masukan kepada klien agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.












